SEMARANG – Sebanyak 22 pengedar narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang dalam operasi menjelang peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI).

Puluhan tersangka tersebut terlibat dalam 17 kasus yang dibongkar.

Lima di antara pelaku merupakan residivis.

“Mereka yang ditangkap adalah jaringan narkoba antarkota dalam satu provinsi,” kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, para pengedar yang ditangkap menjadikan Kota Semarang sebagai wilayah lintasan.

Mereka, rata-rata mengambil narkoba dari Kota Semarang lalu digeser ke kota lain, semisal Solo, Kebumen, dan Pekalongan.

“Namun, jaringan itu berhasil kami amankan,” bebernya.

Edi mengatakan, modus yang digunakan jaringan ini dalam mengedarkan narkoba semakin canggih.

Mereka mayoritas telah menggunakan berbagai platform media sosial dengan gaya komunikasi memakai kode atau sandi tertentu.

“Pengedar melakukan jual-beli di online, semisal di Facebook, di komunitas, mereka pakai sandi dengan nama-nama khusus dan kode.”

“Kami perlu jeli mengikuti peredaran tersebut,” katanya.

Saat ini, 22 pengedar tersebut telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono