TEGAL – Dua pria warga Margasari, Kabupaten Tegal, berinisial RAN dan AS, serta MT warga Bumiayu Brebes, ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,83 gram yang akan diedarkan.

Kapolres Tegal AKBP Andi M.Indra Waspada Amirullah melalui Kasatnarkoba AKP Bambang Waluyo mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kabupaten Tegal pada 19 Juli 2024.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasiyang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, namun semuanya terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang sama,” kata Kasatnarkoba AKP Bambang Waluyo. Jum’at (2/8/2024).

Polisi juga berhasil mengamankan barangbukti berupa sabu seberat 2,83 gram dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan. Ketiga tersangka, kini berada dalam tahanan Kepolisian Resor Tegal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

sumber:  tvonenews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo