Pati – Polda Jateng membutuhkan setidaknya tiga saksi ahli untuk menjeret Selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Bagas Kurniawan alias Teyeng Wakatobi dengan Undang-Undang ITE.

Saat ini, konten kreator tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Pati maupun Polda Jateng. Teyeng Wakatobi masih berstatus saksi.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu memaparkan, Polresta Pati telah meminta keterangan Teyeng Wakatobi.

Dalam pemeriksaan itu, Teyeng Wakatobi mengkonfirmasi video yang dibuatnya usai tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas dihajar massa Desa Sumbersoko.

”Terkait video viral yang dilakukan oleh BK alias TW yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian UU ITE. Kemudian Polresta Pati melakukan upaya penyelidikan. Pertama melakukan klarifikasi video yang dibuat sekaligus yang merekam,” tutur Satake, Rabu (19/6/2024).

Usai menjalani pemeriksaan kepada Polresta Pati, lanjut dia, Teyeng akhirnya membuat video permintaan maaf. Namun, hal itu tak menyurutkan proses hukum.

Polda Jateng pun melakukan penyelidikan terkait kasus video Teyeng Wakatobi. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan saksi ahli untuk memastikan video yang dibuat Teyeng Wakatobi terdapat unsur pidana atau tidak

”Kita akan koordinasi dengan saksi ahli. Yaitu saksi ahli antropologi, saksi ahli bahasa dan juga saksi ahli pidana terkait dengan UU ITE,” kata Satake.

Bila terdapat unsur tindak pidana, pihak Polda Jateng bakal melakukan gelar perkara untuk menjelaskan kepada khalayak umum tentang kasus yang memperkeruh tragedi bos rental mobil asal Jakarta.

”Kita akan lakukan gelar perkara dengan tim Siber Polda Jateng,” tandas dia.

sumber: Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono