Lamandau-Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K di dampingi Ketua pengadilan Nanga Bulik, kejaksaan Negeri Lamandau, Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Kasat resnarkoba Iptu Z. Hutagalung, S.H. melaksanakan konferensi pers pengungkapan perkara Narkotika di wilkum Polres Lamandau pada bulan Januari 2024, Jumat (2/2/2024) Sore.

Kegiatan di laksanakan di joglo Polres dan di hadiri insan media wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam konferensi pers, Jumat (2/2/2024) sore Kapolres Lamandau menyampaikan kurun waktu bulan Januari Polres Lamandau melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Lamandau dengan barang bukti 395,32 gram Narkotika jenis sabu dan 8 butir ekstasi.

Barang bukti sebanyak 395,32 gram Narkotika jenis sabu dan 8 butir ekstasi adalah komulatif pengungkapan peredaran Narkoba dari 4 laporan polisi yang sedang di tangani Satresnarkoba Polres Lamandau.

Dari 4 laporan polisi yang berhasil di ungkap tersebut bahwa Narkotika jenis sabu LP no. 1,3 dan 4 barang bukti berasal dari Pontianak Kalimantan Barat sedangkan LP no. 2 berasal dari Kabupaten Kotawaringin barat.

Kapolres menambahkan adapun identitas tersangka dalam pengungkapan narkotika tersebut yaitu Laporan Polisi nomor : LP/A/1/I/2024/Spkt.Satresnarkoba/Polreslamandau /Polda Kalteng, Tanggal 4 Januari 2024, Tersangka M ( 28 Thn ) Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 198, 31 Gram berperan sebagai kurir barang bukti berasal dari Pontianak, Provinsi Kalbar yang akan di kirim ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Laporan Polisi nomor : Lp/A/2/I/2024/Spkt.Satresnarkoba /Polreslamandau/ Polda Kalteng, Tanggal 8 Januari 2024, tersangka Iw ( 28 Thn ) dan Kl ( 46 Thn ) Sebagai Pengguna Dan Pengedar Dengan Barang Bukti Narkotika (Sabu) Sebanyak 0,72 Gram, barang bukti berasal dari Kabupaten Kobar dan akan di edarkan di Lamandau.

Laporan Polisi Nomor : Lp/A/3/I/2024/Spkt.Satresnarkoba /Polreslamandau/ Polda Kalteng, Tanggal 25 Januari 2024, tersangka Dp ( 33 Thn ), Narkotika (Sabu) Sebanyak 159,84 Gram, Sebagai Kurir, Sabu berasal Dari Pontianak provinsi Kalbar Akan Di Bawa Ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Laporan Polisi nomor : LP/A/4/I/2024/Spkt.Satresnarkoba /Polreslamandau/ Polda Kalteng, Tanggal 31 Januari 2024, tersangka Ta ( 43 Thn ) , Narkotika (Sabu) Sebanyak 0,45 Gram Berasal Dari Pontianak Provinsi Kalbar Akan Di Konsumsi Sendiri.

Para pelaku saat ini berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum kepada para pelaku M ( 28 Thn ), IW ( 28 Thn ) , KL ( 46 Thn ) dan DP ( 33 Thn ) dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Penjara Dan Denda Minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) Dan Maksimal Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), sedangkan TA ( 43 Thn ) dapat di jerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Penjara Dan Denda Minimal Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Dan Maksimal Rp.8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).

”Para pelaku di tangkap di wilkum Polres Lamandau saat personel melaksanakan Razia di jalan trans Kalimantan Nanga Bulik dan Sebagian di ungkap melalui penyelidikan di tangkap di rumah pelaku,” ungkap Kapolres.

Kegiatan rilis ini di lakukan sebagai cek dan balance pengungkapan dan penanganan perkara Narkoba oleh Polres Lamandau, yang di lakukan secara transparan, semua pihak bisa melihat dan mengawasi secara langsung.

Usai kegiatan Rilis barang bukti Narkotika di musnahkan dengan cara di rebus dengan air mendidih di campur dengan pembersih lantai yang di saksikan oleh yang hadir dan tersangka dengan di awasi oleh Seksi propam, untuk keamanan selanjutnya barang bukti di masukkan ke dalam septitank.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong