Semarang – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 43 saksi terkait kematian dr. Aulia Risma yang merupakan mahasiswi PPDS FK Undip yang diduga sempat mengalami perundungan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan bahwa selain memeriksa saksi-salsi yang terdiri dari junior, senior, dan teman seangkatan Aulia, polisi juga mengumpulkan barang bukti terkait dugaan perundungan mahasiswi tersebut.

“Saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain,” ungkapnya pada Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa polisi juga memeriksa dari pihak Kemenkes karena sebelumnya sudah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

“Kami juga melakukan pemeriskaan saksi ahli meliputi saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi psikologi sehingga mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan ada petunjuk lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui, pihak keluarga mendiang dr Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip, melaporkan ke SPKT Polda Jateng atas kasus dugaan bullying, pengancaman hingga pemerasan yang dilakukan terhadap para seniornya pada Rabu (4/9/2024), silam.

Kuasa hukum keluarga mendiang dr. Aulia, Misyal Ahmad mengatakan bahwa sudah melaporkan sejumlah kasus dan menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kepolisian.

“Almarhumah adalah mahasiwa PPDS dari Undip yang mengalami bullying. Ada intimidasi ada pengancaman, yang mana bukti-bukti sudah kita kasih ke pihak Polda Jateng,” tambahnya beberapa waktu lalu.

Sumber : inilahjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo