Banyuwangi – Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka duel berujung pengeroyokan yang menewaskan seorang pesilat Pagar Nusa Banyuwangi. Sebelumnya, kelima tersangka itu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengungkapkan bahwa kelima orang tersangka itu saat ini telah ditahan. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sudah cukup bukti dan saksi, sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka. Ada lima orang yang dijerat dengan pasal 170 (tentang) pengeroyokan,” kata Andrew Vega kepada detikJatim, Selasa (23/4/2024).

Andrew menegaskan bahwa kasus penganiayaan secara berbarengan hingga seorang korban tewas ini bermula dari janji duel melalui sosial media yang berujung pengeroyokan.

“Itu memang awalnya janji duel dari anggota perguruan silat lewat sosmed, tapi kenyataannya ketika di lokasi jadinya pengeroyokan karena AYP ini ternyata dihajar 3 orang,” tegas Vega.

“Jadi AYP datang ke lokasi dengan 2 orang temannya. Awalnya duel 2 orang tapi AYP akhirnya dihajar oleh 3 orang lainnya dan total ada 5 orang yang ikut memukul,” tambah Vega.

Kuasa hukum korban AYP, Charisma Adilaga Sugiyanto mengonfirmasi tentang penetapan lima orang tersangka. Pihaknya mewakili almarhum korban dan keluarga yang ditinggalkan saat ini menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Benar sudah ada 5 orang tersangka dan soal perkembangan kami menunggu dari penyidik apakah ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim