TEGAL – Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengeroyokan seorang pemuda oleh lima orang di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (12/12/2024).
Video durasi 40 detik itu dibagikan oleh akun Facebook Engki Neru Gawo di grup Sisi Lain Kota Tegal dan mendapatkan sekira 2.600 komentar.
Dalam video tersebut, seorang pemuda berbadan kurus diikat dengan rantai di sebuah pohon.
Sebelum memukul pria tersebut sempat berkata-kata di depan kamera sambil menunjukkan jari telunjuknya.
“Kie delengna ya, wong sing gampangane wani macem-macem koro Yono Berto. Raine deleng kieh mbokan ketemu ning dalan, ora mundur-mundur.”
(Lihat ya, orang yang berani macam-macam dengan Yono Berto. Lihat muka saya ini, barangkali bertemu di jalan, tidak segan-segan).
Setelah itu, pria tersebut menjambak rambut korban dan memukuli area kepala dan leher hingga terdengar suara pukulan.
“Weruh ya, miki aku nganteme lirihan oh. Kue kantemane anake nyong. Adong nyong nganteme seru, tugel koen.”
(Lihat kan, tadi saya mukulnya pelan. Itu pukulan anak saya. Kalau pukulan saya, putus kamu).
Setelah video tersebut viral, Polres Tegal Kota bergerak cepat mengamankan para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berlokasi di kawasan Objek Wisata Pantai Muarareja Indah, Kota Tegal, Kamis (12/12/2024), sekira pukul 17.00 WIB.
Korban berinisial MAA (26), warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Sedangkan pelaku berjumlah 5 orang dan semuanya sudah diamankan di Polres Tegal Kota.
Mereka adalah KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21), dan satu masih di bawah umur FBS (16).
“Mereka sudah kami amankan beserta barang buktinya. Untuk pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK), namun tidak ditepati oleh korban,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
AKBP Rully mengatakan, satu pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Sedangkan untuk korban saat ini masih dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.
“Perlu kami sampaikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sumber : TRIBUNJATENG.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo