GROBOGAN – Dua pria asal Jawa Barat diamankan anggota Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat perdagangan atau eksploitasi lima perempuan di bawah umur, melalui praktik prostitusi daring via aplikasi kencan.

“Kedua pelaku adalah Hr (28) warga Cianjur dan AV (18) warga Bandung. Mereka diduga terlibat eksploitasi anak di bawah umur,” terang Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryanto, Kamis (22/2/2024).

Terbongkarnya praktik prostitusi daring itu, kata Agung, berkat informasi dari masyarakat di sebuah kamar hotel di Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Ada lima perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban eksploitasi melalui sebuah aplikasi.

“Pelaku saat itu mengajak korban di sebuah toko kosmetik. Petugas berhasil mengamankan di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,” ungkapnya.

Kepada petugas, Agung menambahkan, pelaku mengaku sering berpindah pindah tempat. Mulai dari Purwodadi, Grobogan, Kudus hingga ke Blora, Jawa Tengah, dengan tarif yang ditawarkan Rp 700 ribu sekali kencan.

“Setiap transaksi, pelaku mendapatkan fee Rp 150 ribu. Kelima perempuan juga mengaku menjadi korban eksploitasi di hotel-hotel, melalui aplikasi Michat,” papar dia.

Agung juga menyebut, para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Jeratan hukumnya, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono