SOLO – Polresta Solo menetapkan lima oknum suporter PSIS Semarang menjadi tersangka. Mereka kedapatan datang ke Solo dengan membawa barang berbahaya.

Dilansir detikJateng, Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, mengatakan oknum suporter yang ditangkap masing-masing berinisial ASW (24), HA (23), BR (22), dan IDN (37) yang semuanya warga Semarang. Serta AAS (19), warga Batang.

ASW (24), HA (23), BR (22), dan IDN (37) kedapatan membawa senjata berupa silet dan bottom stick, saat datang ke Solo. Mereka diamankan saat razia petugas di kawasan Pasar Depok dan jalan Menteri Supeno (utara Stadion Manahan Solo).

“Dari 4 orang itu, kita jeratkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Pasal 2 ayat (1), tentang barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,” kata Catur saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (20/8/2024).

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan empat bottom stick, empat unit sepeda motor, dan satu pisau cutter. Senjata itu disembunyikan di dalam jok motor mereka.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial AAS (19) diamankan karena kedapatan membawa atau menyimpan psikotropika berupa satu butir pil Atarax (alprazolam) dan obat keras berupa satu butir pil Trihexyphedim. Obat itu dibeli tersangka seharga Rp 10 ribu.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo