KUDUS — Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (4/12).

Rokok dengan nilai mencapai Rp 7,74 miliar itu diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 5,34 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari cukai senilai Rp 4,16 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok senilai Rp 415,65 juta. Total berat barang ilegal yang dimusnahkan setara dengan 9,37 ton.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara pembakaran di lokasi acara, sementara sisanya diangkut menggunakan tujuh unit dump truk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, untuk ditimbun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 44 kegiatan penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2024 di wilayah eks-Karesidenan Pati.

“Penindakan dilakukan melalui operasi pasar mandiri maupun operasi gabungan dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten. Kami juga menindak gudang penimbunan, tempat produksi, jasa pengiriman, serta sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok ilegal,” ujarnya.

Lenni menekankan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak serius, tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Industri rokok resmi menjadi lesu, omzet menurun, dan ini berimbas pada pengurangan tenaga kerja. Efek dominonya adalah peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.

Bea Cukai Kudus terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal.

Selain itu, pembekalan bagi petugas melalui pelatihan juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam mengidentifikasi rokok ilegal.

“Sinergi dengan berbagai pihak sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal demi menjaga keberlangsungan industri yang legal,” kata Lenni.

Pj Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, mengapresiasi langkah Bea Cukai Kudus dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Ia menyoroti pentingnya penerimaan negara dari cukai yang juga berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Kabupaten Kudus.

“Kudus sebagai Kota Kretek berkontribusi besar dalam penerimaan cukai negara. Dana cukai yang dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT digunakan untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Hasan.

Dengan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus dan Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung industri rokok yang resmi.

Sumber :

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo