Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang hari ini mengosongkan tujuh rumah dinas yang dihuni pensiunan atau keluarga pensiunan di wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Pantauan detikJateng di lokasi, pengosongan itu dimulai pukul 08.30 WIB, Selasa (30/7). PT KAI mengerahkan puluhan petugas yang menumpang dua dump truk. Beberapa warga tampak berteriak-teriak untuk menolak digusur. Meski begitu tak ada perlawanan berarti dari para penghuni.

Beberapa rumah yang disambangi petugas terlihat masih penuh dengan perabotan rumah tangga. Ada salah satu rumah yang telah berubah bentuk menjadi tempat kos.

Di sela-sela petugas melakukan penggusuran, pengacara warga tampak sempat bersitegang dengan pengacara dari PT KAI. Masing-masing merasa berhak atas lahan dengan total luas 3.611 meter persegi itu.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan rumah-rumah itu merupakan rumah perusahaan untuk pegawai. Rumah-rumah itu akan dioptimalisasi untuk pegawai aktif atau disewakan.

“Nanti setelah pengosongan kita pasang pagar seng dan kita pasang papan tanda aset, nanti akan kita lakukan untuk kepentingan perusahaan entah itu disewakan atau lain-lain,” kata Franoto di lokasi, Selasa (30/7/2024).

Dia menyebut pihaknya sudah berkali-kali memberi peringatan kepada para penghuni agar pindah dari rumah tersebut.

“Sudah ada surat peringatan sebanyak tiga kali, pertama tanggal 8 Juli, kedua 15 Juli, dan terakhir tanggal 22 Juli 2024. Sudah bertahun-tahun kita lakukan upaya persuasif untuk mereka melakukan kontrak, tapi mereka tidak ada iktikad baik, bahkan mereka menganggap tanah itu milik mereka,” ujar Franoto.

Total ada 60 rumah perusahaan yang akan digusur di kawasan tersebut. Penggusuran akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk kawasan ini cukup banyak ya, kalau tidak salah ada 60 rumah perusahaan yang masih ditempati, ada 22 tadi dikurangi 7 ya. Kita bertahap, semuanya akan kita tertibkan,” ucap Franoto.

Pernyataan Penghuni Rumah

Menurut salah seorang penghuni rumah itu, Suyono Raharjo (70), PT KAI tidak berhak mengusir mereka. Dia bilang tanah itu merupakan tanah negara yang dikelola PJKA.

“Saya tinggal di sini tahun 1982 dengan surat penunjukan rumah dari PJKA, bukan PT KAI. Saya masinis PJKA. Selama PJKA, pensiunan tenang-tenang saja menikmati apa yang ditempati di sini. Setelah PJKA alih fungsi menjadi PT KAI mulai para penghuni diusir, disuruh keluar. Padahal ini milik Kementerian Perhubungan, bukan PT KAI,” kata Suyono .

Suyono yang pensiun sejak 2010 itu mengklaim gugatannya dan gugatan PT KAI atas tanah itu sama-sama ditolak. Karena itu dia menyebut penggusuran rumahnya harus melalui putusan pengadilan.

“Kita kan pernah mengajukan gugatan putusan 358 itu, itu sama-sama tidak diterima. Jadi kita mengajukan gugatan tidak diterima, PT KAI juga mengajukan gugatan agar saya mengakui ini tanah KAI, saya disuruh bayar, sewa, disuruh macam-m

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo