KLATEN – Sebanyak 1.053 sepeda motor berknalpot brong diamankan petugas Polres Klaten. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama satu minggu, yakni tanggal 15 – 21 Januari 2024. Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Kapolres mengemukakan, bahwa penindakan dilakukan secara serentak oleh polres maupun polsek jajaran. Para pelanggar mendapatkan tilang maupun surat penitipan barang dan kendaraan diamankan di Polres Klaten.

“Dari hasil penindakan ini, kami telah menindak dengan jumlah 1053 penindakan, dengan 354 tilang dan 699 surat penitipan barang. Barang bukti sejumlah 354 sepeda motor dan 699 knalpot tidak standar,” kata Kapolres.

Baca Juga:
Kelar Diperbaiki Jalan Solo – Purwodadi Ditinjau Jokowi

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Klaten dalam menciptakan situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif khususnya pada tahapan pemilu serentak 2024. Penindakan yang masif tersebut juga merupakan tidak lanjut keluhan masyarakat tentang adanya gangguan kebisingan knalpot brong.

“Para peserta pemilu wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan. Kemarin kita rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, sudah kita sampaikan agar pada masa kampanye terbuka ini yang dimulai kemarin pada tanggal 21 Januari supaya sama-sama sepakat mematuhi peraturan lalu-lintas,” jelas Kapolres pula.

Kapolres kemudian menghimbau agar seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya pencegahan dan penindakan knalpot brong. Para tokoh atau yang dituakan dalam suatu komunitas diharapkan bisa menjadi contoh dan mengajak anggotanya untuk tertib berlalulintas.

Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan knalpot brong.

Beberapa langkah yang sudah dilakukan antara lain sosialisasi ke sekolah, bengkel, toko sparepart kendaraan, komunitas motor dan juga deklarasi anti knalpot brong serta penandatanganan dukungan masyarakat.

“Kita melihat efek yang ditimbulkan. Selama itu mengganggu kenyamanan masyarakat lain, pengguna jalan lain kita tetap akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong,” kata Riki Fahmi Mubarok.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong