SUKOHARJO — Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi di Kabupaten Jamu. Dari hasil pengembangan, total tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah tiga orang. Satu di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kamis (22/2/2024) membenarkan penangkapan tiga pelaku curanmor tersebut. Ia juga membeberkan otak kejahatan tersebut justru pelaku yang masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan tertanggal Selasa (20/2/2024). Korbannya atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah, 23, warga Kalijambe, Sragen yang indekos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.

“Korban melapor ke Polres Sukoharjo telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE yang diparkir di teras indekosnya pada Sabtu (13/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Dimas.

Berbekal laporan korban, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Tak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan melalui pemantauan media sosial salah satunya Facebook. Dari serangkaian penyelidikan tersebut akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap.

“Inisial pelaku yang kami tangkap adalah BM alias S berusia 22 tahun warga asal Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Pelaku kami tangkap beserta barang bukti berupa BPKB sepeda motor korban berikut STNK dan kunci sepeda motornya,” sebut Dimas.

Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga terlibat curanmor bersama dua orang rekannya. Mereka sedikitnya beraksi di delapan lokasi. Empat aksi curanmor itu dilakukan di wilayah Kartasura dan 4 aksi lainnya di Kecamatan Grogol.

“Grogol ada 4 kasus, Kartasura ada 4 kasus, dengan rincian TKP di Gonilan 3 dan di Makamhaji ada 1. Untuk yang Grogol ditangani Polsek Grogol dengan dua tersangka, salah satunya anak di bawah umur,” beber Dimas.

BM yang sudah dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.

Terpisah, Kapolsek Grogol AKP Marlin Supu Payu membenarkan telah menangkap dua pelaku curanmor yang masih satu rangkaian pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Pihaknya masih melengkapi berkas pemeriksaan kedua pelaku sebelum dilimpahkan ke Polres Sukoharjo. Marlin yang belum dapat mengungkap identitas dua pelaku tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tiga pelaku curanmor tersebut merupakan warga satu desa di Makamhaji yang sudah berteman akrab. Dua tersangka yang ditangkap Polsek Grogol yakni N, 20 dan bocah di bawah umur berinisial I yang belum diketahui usia pastinya. I ini disebut sebagai otak curanmor tersebut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono