SEMARANG — Sebanyak 9.779 pengendara mendapat surat bukti pelanggaran atau tilang selama empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 di berbagai wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjaring terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar markah dan pengendara motor tanpa helm.

“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Sabtu (9/3/2024).

Dari 9.779 pelanggaran tersebut, lanjutnya, 1.038 pelanggar mendapat surat tilang melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, ETLE menjadi tumpuan Polda Jateng dalam memantau dan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Selama empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng bahkan menangkap rekaman 20.128 pelanggaran lalu lintas, di mana 1.038 di antaranya dilakukan penindakan.

“Perinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038. Sedangkan pembayaran pelanggaran dilakukan melalui Briva,” jelasnya.

Kombes Pol Satake menambahkan penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Komposisi operasi, terangnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum

“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono