REMBANG – Personel Polsek Pancur Polres Rembang jajaran Polda Jateng gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ Tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di sejumlah bengkel kendaraan kawasan Kecamatan Pancur, salah satunya yaitu di Bengkel Sepeda motor Desa Wuwur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Minggu (24/03/2024) Siang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Pranata bersama 2 rekanya yaitu Aiptu Prito dan Bripka Heri, dalam kegiatan ini mereka memberikan arahan dan edukasi bagi pemilik bengkel serta warga yang sedang berada di lokasi tersebut, Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan Stiker berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K. M.H., melalui Kapolse Pancur Iptu Ali Nurmukit mengatakan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.

Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.

“ Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan dan tertib lalu lintas lainnya,” tutup Kapolsek.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama