PEKALONGAN – Tim Resmob Polres Pekalongan gerebek rumah di Desa Sumurjomblangbogo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan pada Minggu dini hari, 24 Maret 2024.

Pasalnya, rumah itu disinyalir kerap dijadikan tempat untuk bermain judi. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua penjudi, yakni W alias Wahid (36) dan S (52), keduanya warga desa setempat.

Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Senin, 25 Maret 2024, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tim Resmob Polres Pekalongan adalah W alias Wahid (36) dan S (52). Keduanya merupakan warga Desa Sumurjomblangbogo.

Penggerebakan rumah itu bermula dari adanya informasi akan adanya aksi judi pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. Polisi lalu melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Informasi kami peroleh dari warga, dimana ada sebuah rumah di Dukuh Sumur Watu Desa Sumurjombangbogo sering digunakan ajang bermain judi kartu remi,” jelas Kasat Reskrim AKP Isnovim.

Pada saat penangkapan, tim Resmob Polres Pekalongan mendapati dua orang pelaku yang sedang bermain judi kartu remi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp130 ribu dan dan 1 set kartu remi.

Terkait pengungkapan kasus judi ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada warga masyarakat untuk bisa turut berperan memberikan informasi jika menjumpai adanya kegiatan judi di lingkungannya.

“Kami siap menerima segala informasi dan akan segera menindak lanjutinya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujar Isnovim.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono