SOLO – Dua polisi gadungan dan tersangka kasus perampasan dan pengancaman ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah (Jateng). Kedua pelaku berinisial DA (46) dan SW (38), melakukan aksinya di kawasan apotek Jalan dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, pada Senin (4/3/2024) pukul 22.30 WIB. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kedua pelaku megendarai sepeda motor lalu memepet korban RS (25) dan menghentikan secara paksa.
“Setelah menebus obat di apotek, korban hendak pulang dan di jalan tiba-tiba diberhentikan dengan cara dipepet. Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban,” kata Iwan Sektiadi, di Mapolresta Solo, pada Rabu (27/3/2024).
Korban kaget dan takut karena diancam akan ditembak mengungkapkan airsoft gun. Lalu, pelaku melakukan penggeledahan secara paksa dan membawa ponsel, kartu tanda penduduk (KTP) dan obat yang ditebusnya.
“Kemudian, diminta mengikuti tersangka dalilnya ke kantor polisi. Namun, setelah jarak kurang lebih 500 meter, tersangka melarikan diri dan membawa barang-barang korban,” kata Iwan. “Korban berusaha mencari dan kembali ke apotek. Namun, tidak kunjung bertemu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi,” tambah dia.
Sementara untuk Persiapan Mudik Lebaran Selanjutnya, kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka dan didapati satu airsoft gun dari tangan pelalu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono