REMBANG – Dua orang warga asal Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati bernama Dimas (18) dan Suwito (31) terpaksa digelandang ke Mapolres Rembang.

Tindakan paksa ini dilakukan polisi, karena mereka nekat membeli BBM jenis solar bersubsidi yang tidak wajar.

Tindakan kejahatan dua pelaku ini diungkap polisi, setelah mereka tertangkap basah saat mengisi solar di bak tangki truk yang telah dimodifikasi di SPBU Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori, Rembang.

Modus yang dilakukan pelaku yakni setelah mengisi solar, kemudian dipompa menggunakan alat yang sudah dimodifikasi dialirkan ke dalam 4 bak penampungan yang telah disiapkan di dalam truk.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku mengganti plat nomor truk dengan nomor palsu.Meski demikian, kejahatan yang dilakukan tersangka akhirnya terendus aparat Polres Rembang.

Hal tersebut terungkap saat konfrensi pers yang dilakukan Kapolres Rembang AKBP Suryadi di Mapolres Rembang, Senin (1/4).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyebut bahwa modus pelaku termasuk baru, yakni memalsukan plat nomor kendaraan yang dipakai dan memodifikasi tangki yang berada dalam box truk.

Dalam aksinya, pelaku ngangsu atau membeli solar selama beberapa kali di SPBU yang berada di Jalan Raya Juwana-Rembang KM 3 Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori Rembang. Setelah terkumpul, kemudian dijadikan satu hingga terkumpul sebanyak 1.000 liter.

“Namun dalam aksinya yang kedelapan kali, kejahatan pelaku pun terendus polisi. Aparat Sat Reskrim Polres Rembang mencurigai aksi mereka dan menangkapnya,” ujar Kapolres Suryadi.

Dari pengakuan pelaku Suwito, ia mengaku hanya disuruh seseorang berinisial E yang diduga sebagai penyandang dana. Hingga kini polisi masih mengejar pelaku E yang masih buron,

“Sebenarnya saya cuma disuruh seseorang berinisial E dan diberi upah 300 ribu rupiah hingga empat ratus ribu rupiah,” ujar Suwito dalam keterangannya.

Tersangka juga mengaku sudah melakukan penggantian nomor palsu sebanyak sembilan kali. Namun kejahatan yang dilakukan saat mengisi solar ke 9 kali, akhirnya tertangkap polisi.

Terungkap juga sebanyak 12 lembar plat nomor palsu ikut disita polisi dari tangan pelalu. Kedua tersangka mengaku sudah mengisi 700 liter solar di SPBU tersebut.

Kapolres AKBP Suryadi menyebut ada tersangka lain yakni E yang mendanai sekaligus menyediakan sarana prasarana. Pelaku yang berasal dari warga Pati tersebut, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Rembang.

“Semua sudah kita mintai keterangan, baik kedua pelaku maupun dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Satu orang DPO dan sudah teridentifikasi,” kata Kapolres Rembang.

Selain kedua pelaku yang turut diamankan, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp 8,4 juta untuk membeli solar, satu unit dump truk Isuzu warna putih dan satu buah mesin pompa air.

Barang bukti lainnya, yakni empat buah bak penampungan (kempu), 12 le,bar plat nomor palsu (dengan nomor yang berbeda beda), satu buah selang bening dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat tim penyidik Polres Rembang dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran UU ini yakni ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono