KENDAL – Nasib apes dialami AH (44), AQ (42) dan DM (40) warga Kabupaten Magelang, yang diamankan Sat Reskrim Polres Kendal karena diduga melakukan pencurian di konter handphone Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Ketiga pelaku melakukan pencurian pada Rabu (3/4) sekira pukul 03.15 WIB, pada sebuah konter handphone Sentral Cell milik korban warga Desa Bebengan, Kecamatan Boja.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (6/4/2024).

“Polres Kendal melalui jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di sebuah konter milik warga di Desa Bebengan Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dengan mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya di Mapolres Kendal.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh dua saksi yang tinggal di dekat counter handphone milik korban.

“Saksi mengabarkan bahwa counter handphone milik korban telah dibobol pencuri. Setelah diperiksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan,” jelasnya.

“Kemudian korban melakukan pengecekan barang dagangannya, sejumlah 73 handphone di etalase ternyata sudah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian,” imbuh AKP Untung.

Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Kendal menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.

“Dengan berbekal rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian serta dari keterangan beberapa saksi, kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa yakni AH (44) warga Desa Sukodadi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML, satu pasang plat nomor polisi palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 handphone lengkap dengan dus-buku serta tujuh handphone tanpa dus-buku,” beber AKP Untung.

Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono