Banyuwangi – Polresta Banyuwangi bakal memberi pendampingan psikologi anak yang terdampak KDRT dari kedua orang tuanya. Pelaku KDRT, WS taipan retail sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini bentuk dari komitmen Polresta Banyuwangi, selain memproses kasusnya, pendampingan psikologi juga kami berikan seterusnya tanpa batas waktu,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono, Rabu (17/4/2024).
Selama proses pemeriksaan sang ibu, polisi juga bakal memberikan pendampingan, terutama pada anak terdampak KDRT dari ibunya, SMR dan ayahnya, WS.
“Tentu kami perhatikan kondisi anak, lebih lagi dia juga terguncang. Ada psikolog yang terus beri dampingan saat pemeriksaan, ada orang tuanya juga,” pungkas Nanang.
Sebelumnya, taipan retail Banyuwangi berinisial WS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini sempat viral setelah korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga curhat di media sosial bahwa dirinya terluka dan mengalami gangguan psikologi akibat dihajar suami.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega menegaskan WS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/4). Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum.
“Senin (15/4) kami tetapkan tersangka, dasarnya visum dan (keterangan) saksi-saksi,” tegas Andrew Vega kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
sumber : detikjatim