Kendal – Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah memusnahkan 5.103 petasan berbagai ukuran. Ribuan petasan itu merupakan hasil sitaan saat Operasi Pekat Polres Kendal pada bulan Ramadan lalu.

Pemusnahan petasan dilakukan di bekas tambang galian C Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal pada Sabtu 20 April 2024.

Caranya dengan diurai dan diledakan. Sebelumnya, polisi telah mengosongkan dan menutup lokasi bekas tambang galian C dan dijaga petugas Gegana Brimob Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal. Bendera merah bertuliskan berbahaya dan garis polisi dipasang untuk membatasi orang tidak masuk lokasi yang akan digunakan pemusnahan petasan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi mengatakan petasan ini barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi pekat.

“Ada sekitar 5.103 petasan ukuran sedang dan besar yang diamankan dan sudah dilakukan penyelidikan ada 2 tersangka. Barang bukti petasan ini kemudian diserahkan ke tim Gegana Brimob Polda Jateng untuk dilakukan disposal,” jelasnya, Sabtu (20/4/24).

Pemusnahan dengan cara disposal diserahkan kepada Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah dan dilaksanakan dilokasi yang jauh dari pemukiman. Selama proses disposal, petugas bersenjata lengkap menjaga lokasi agar aman dan tidak membahayakan lingkungan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diledakan untuk petasan berukuran kecil dan diurai lalu dibakar untuk petasan berukuran besar.

sumber: VIVA.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono