SUKOHARJO – Kasus penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di parit di pinggir jalan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), yang sempat mengegerkan masyarakat akhirnya terungkap. Ternyata, perempuan bernama Serlina, 22, warga Karanganyar itu, dibunuh oleh tiga orang mahasiswa yang berniat menguasai harta bendanya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan penemuan mayat di Jatisobo merupakan kasus pembunuhan berencana. Ada tiga tersangka yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum itu, yakni DP, 25, RMS, 20, GS, 29.

“[Tersangka] Mahasiswa. Semuanya berteman. Dan membunuh dengan maksud kebutuhan hidup, kuasai harta benda [korban]. Karena mempunyai utang, maka melakukan perencanaan [pembunuhan],” kata Injen Pol Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Terkait kronologi kejadian, terang Kapolda, Serlina telah dibunuh pada Senin (8/4/2024) sebelum akhirnya dibuang dan ditemukan di parit di pinggir jalan di Desa Jatisobo pada Minggu (14/24/2024), pukul 08.00 WIB.

Sehari setelah itu, polisi melakukan investigasi dan olah tempat perkara kejadian (TKP) hingga akhirnya mengungkap bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan berencana.

“Pembunuhan ini terungkap delapan hari setelah mayat ditemukan. Pada 8 April (tersangka) bersangkutan membunuh, 14 April ditemukan mayat, 15 April berhasil identifikasi [tersangka],” terangnya.

Para tersangka kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibatu Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (22/4/2024) pukul 20.30 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu sepeda motor, satu tas, satu handphone, satu batu, satu tali, satu sabuk dan uang Rp100.000.

“Tiga orang ini [melakukan pembunuhan] menjerat pakai tali, batu buat mukul muka, kemudian dibuang mayatnya,” terangnya.

Salah seorang pelaku, mengakui bila telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia juga membenarkan bila korban mengetahui atau mengenal dirinya.

“Sebelum cekik, pukul pakai batu. Dan yang kenal korban itu saya. Terus memang mau ngambil harta korban,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 340, junto 339 dan 338. Yakni barang siapa membantu atau secara sengaja menghilangkan nyawa orang maka dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama waktu tertentu 20 tahun kurungan penjara.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng