Palangka Raya – Seorang pemuda di Kota Palangka Raya berinisial R (16), diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (28/4/2024) malam.

Pemuda tersebut terpaksa diamankan oleh petugas, dikarenakan dirinya didapati dalam keadaan mabuk tidak sadarkan diri, akibat menghirup lem fox di sekitar Jalan Murjani, Kota Palangka Raya dan dilaporkan oleh warga sekitar yang dianggap meresahkan.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso, S.H., .S.IK., M.H. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menjelaskan bahwa, sebelumnya Tim PPRC yang sedang melaksanakan patroli guna mengantisipasi balapan liar, mendapati pemuda tersebut sedang melewati petugas dengan keadaan mabuk lem fox.

Setelah dimintai keterangan, pemuda tersebut awalnya tidak kooperatif, sehingga petugas mengamankan pemuda tersebut ke Mako Ditsamapta untuk diminta keterangan sampai menunggu sadarkan diri.

“Untuk itu, kami mengamankannya terlebih dahulu, karena menurut keterangan warga sekitar pemuda ini sering membikin keributan saat mabuk,” jelasnya.

Dirsamapta mengimbau, kepada masyarakat bilamana mendapati kejadian yang dapat menganggu kamtibmas, agar segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat.

“Diharapkan dengan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di wilayahnya dapat menciptakan suasana aman dan nyaman. Sehingga gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sedini mungkin,” pungkasnya. (Gus/adji/sam)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono