BATANG – Dua pihak yang terlibat sengketa lahan di Desa Depok, kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Sabtu siang, 4 Mei 2024, nyaris baku hantam. Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Tulis dibantu sejumlah personil dari Polres Batang berhasil meredakan situasi.

Kejadian bermula saat sejumlah orang yang mengaku dari pihak PT. Prima Parquet Indonesia (PPI) asal Karanganyar Solo hendak memasang spanduk di lokasi. Kemudian, sejumlah orang dari perwakilan PT. Trax Sumbiri Indo (TSI) datang dan meminta agar tidak memasang spanduk tersebut hingga berujung keributan dan nyaris baku hantam.

Kasus ini sendiri bermula dari tahun 2019 saat PT. PPI membeli lahan di lokasi tersebut dengan total kebutuhan 18,5 hektar. Pada saat awal pandemi, PT. PPI mengalami kerugian dan berencana hendak menjual lahan yang dibeli dari petani tersebut. Kemudian, seorang berinisial S warga Pekalongan ditunjuk sebagai kuasa untuk menjual aset, namun gagal.

Saat pandemi berakhir, kondisi keuangan PT. PPI berangsur pulih dan berencana untuk kembali meneruskan rencana pembangunan pabrik kayu lapis di lokasi tersebut. Namun ternyata, tanah tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain.

Pihak kepolisian meminta agar kedua belah pihak melakukan mediasi yang akan digelar di Mapolres Batang pada Senin, 6 Mei 2024.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar kedua belah pihak menaati untuk tidak melakukan aktivitas apapun di tanah yang masih sengketa, sebelum ada keputusan bersama atau dari pengadilan.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng