Banyuwangi – Pemerkosaan yang dialami remaja 17 tahun di pesisir Pantai Pancer, Pulau Merah saat ini ditangani Polresta Banyuwangi. Kasus ini menjadi atensi nasional dan diawasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga menyatakan pentingnya kehadiran Kemen PPPA memastikan korban dapat kepastian hukum secara profesional.
“Kami berikan atensi proses hukum agar berjalan sesuai perundangan-undangan yang berlaku, apapun yang terjadi di luar proses hukum yang berjalan tidak bisa mengaburkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lany usai mendatangi unit perlindungan anak P2TP2A Polresta Banyuwangi, Selasa (7/5/2024).
Lany tidak menutup mata atas urgensi kasus pemerkosaan yang masih dianggap kasus kelas 2. Sehingga penanganannya kerap tidak optimal. Untuk memberikan dorongan penanganan kasus itu, KemenPPPA siap memberikan bantuan yang bisa mendukung upaya penindakan oleh Polresta Banyuwangi.
“Bila ada kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres karena hal ini masih dalam tingkat penyidikan di tingkat Polres tentunya jika kekurangan ahli atau dalam hal pemeriksaan butuh bukti-bukti pendukung tentunya kami siap mengakomodir,” terang Lany.
Bahkan saat proses persidangan, Kemen PPPA siap menyediakan ahli yang dibutuhkan dan memberikan atensi saat terjadi upaya-upaya di luar proses hukum. Kemen PPPA juga mengapresiasi pemberkasan yang dilakukan Polresta Banyuwangi yang dinilai cukup cepat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono menerima atensi yang telah diberikan Kemen PPPA dengan baik, dia memastikan bahwa proses hukum kasus itu akan dijalankan secara profesional.
Temuan terkait upaya damai yang dilakukan keluarga tersangka terjadi di luar proses hukum dan dipastikan tidak ada upaya di luar hukum yang melibatkan pihak kepolisian. Untuk itu dia tegaskan proses hukum yang sudah dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi akan ditangani sesuai perundang-undangan.
“Kami pastikan hukum berjalan dengan profesional, pemalakan tetap kami kenakan, dan kasus perkosaan anak di bawah umur termasuk TPKS juga dikenakan,” tegas Nanang.
Dia menyatakan bahwa selain penegakan hukum, korban yang masih anak-anak juga membutuhkan kehadiran seluruh pihak untuk memberikan dukungan pemulihan sosial.
“Korban ini kan anak, harus ada juga penguatan terhadap korban secara sosial agar tetap konsisten pada upaya hukum yang ditempuh hingga ke persidangan,” katanya.
Selain mendatangi kantor Polresta Banyuwangi, KemenPPPA dengan didampingi UPT Perlindungan Anak dari DP3AK Provinsi Jatim mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi dan kediaman korban untuk memberikan bantuan berupa mesin jahit sebagaimana hasil asesmen terhadap korban.
sumber: detikjatim
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim