BANYUWANGI – Diduga akan menyelundupkan kayu jati illegal, Suroto, 45, asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, ditangkap anggota gabungan dari Polsek Siliragung dan Polhut Perhutani KPH Banyuwangi selatan pada Selasa (7/5) sekitar pukul 02.00.
Tersangka itu diringkus saat membawa belasan kayu jati yang masih berbentuk gelondongan di jalan raya Desa Barurejo dengan membawa mobil pikap L300 dengan nomor polisi P 1036 XJ.
“Kayu kita amankan di TPK Benculuk (Kecamatan Cluring),” cetus Administratur (Adm) Perhutan KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo.
Menurut Wahyu, mobil pikap L300 yang membawa kayu jati itu dihadang bersama polisi sekitar pukul 02.00 di jalan Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.
“Waktu itu kami akan melaksanakan patroli gabungan di hutan RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran,” terangnya.
Saat patroli memasuki kawasan hutan masuk wilayah Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, melihat ada mobil pikap yang mengangkut barang berat dengan ditutupi terpal.
“Kami curiga, kita buntuti, lalu kita hentikan di jalan Desa Barurejo tersebut,” katanya.
Saat itu, jelas dia, di mobil itu ada dua orang. Tapi salah satu pelaku yang bertugas sebagai sopir berhasil kabur. Sedang yang ditangkap ini hanya kernet.
“Di mobil ada 16 kayu jati yang masih gelondongan, kita serahkan ke polisi untuk proses hokum,” ujarnya.
Kapolsek Siliragung, AKP Mujiono membenarkan ada penangkapan mobil pikap L300 yang memuat 16 kayu jati gelondongan.
Pada penangkapan itu, anggotanya tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi. “Masih proses pemeriksaan,” ucapnya
sumber: radarbanywuangi
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim