Humbahas | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan pengawasan Penyerahan Berkas Syarat Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas, Kecamatan Pollung, Minggu (12/5/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu hadir bersama anggota Bawaslu Humbahas Eduard B. Sianturi beserta staf didampingi Ketua KPUD Humbahas Meena Cibro.
Selain itu Ketua KPUD Humbahas, Meena Cibro menjelaskan terkait persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024, yang telah berlangsung sejak tanggal 8-12 Mei 2024.
“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024 sebanyak 14.146 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 6 kecamatan,” jelas Meena Cibro.
Dirinya juga menambahkan, bahwa sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan balon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas ada sebanyak 2 pasangan calon perseorangan yaitu, pasangan calon Irwan Simamora & Jhonsar Kariaman Lumban Toruan serta pasangan calon Junita Rebeka Marbun & Tonny Sihombing.
“Hanya 1 pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan jumlah dukungan bakal calon perseorangan, pasangan calon Junita Rebeka Marbun & Tonny Sihombing dengan sebanyak 14.417 dukungan dari 10 kecamatan,” tutupnya.
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu