REMBANG – Sejumlah Cafe dan tempat karaoke di Kota Rembang dirazia oleh petugas Kopolisian dari Samapta Polres Rembang, pada Rabu malam 16 Mei 2024.

Beberapa Cafe dan tempat hiburan karaoke yang dirazia petugas Kepolisian Polres Kerinci yakni warung kopi feril, warung kopi Republik, warung kopi fitri pedhet, warung kopi 46, warung kopi chika. Dari razia tersebut ditemukan Minuman Keras (Miras) dan wanita pemandu karaoke.

Kapolres Rembang AKBP Suryadim S.I.K.,M.H. melalui Kasat Samapta Polres Rembang AKP Rohmat, S.H.,M.H. membenarkan razia tersebut. Menurut dia, razia ini merupakan kegiatan atau patroli dalam rangka cipta kondisi KRYD.

” Ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (Judi, miras, sajam),” katanya.

Dalam razia ini Sat Samapta Polres Rembang yang dipimpin oleh Kaurbinops Polres Rembang Iptu Yayat Supriyanto, S.H. menurunkan 6 orang personil, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras.

Barang bukti tersebut berupa beberapa botol miras berbagai jenis dan Merk dan di amankan di Polres Rembang.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Nanang Haryono