SEMARANG – Sepasang suami istri asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan puluhan mobil yang mereka sewa. Keduanya berhasil ditangkap jajaran personil Polres Salatiga setelah menggelapkan 60 buah mobil dan digadaikan dengan harga mulai dari Rp30 juta.

Sepasang suami istri dengan inisial NF (25 tahun) dan RH (26 tahun) sudah berulang kali melakukan aksi tipu tipu kepada sejumlah pemilik rental mobil termasuk salah satu korbannya adalah seorang warga Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Salah seorang tersangka NF mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah menyewa mobil di persewaan yang kemudian digadaikan. Untuk melancarkan aksinya korban dijanjikan dengan menjalin kerjasama selama dua tahun dan mendapat biaya kontrak per bulan sebesar Rp5 juta.

sumber: tvonenews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono