BANYUWANGI – Momentum perayaan hari raya Waisak, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi akan menutup layanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) untuk sementara waktu. Penutupan ini akan berlaku selama dua hari yakni mulai 23 Mei hingga 24 Mei 2024.

Layanan pengurusan SIM dijadwalkan akan normal dan dibuka kembali secara pada 25 Mei 2025 mulai pukul 08.00 hingga 11.00. Dengan penutupan yang diberlakukan selama dua hari tersebut. Maka pihak Satlantas Polresta Banyuwangi pun memberikan dispensasi dan kebijaksanaan khusus.

Salah satu diantaranya bgi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 23 Mei dan 24 Mei 2024. Maka pihak Satpas memberikan dispensasi untuk mengurus perpanjangan SIM pada interval waktu 25 Mei sampai 28 Mei 2024.

Yang perlu diingat dispensasi ini hanya berlaku bagi SIM yang mati atau habis masa berlakunya di tanggal saat layanan Satpas tutup. Apabila tidak melakukan proses perpanjangan sesuai tanggal tersebut diatas.

Maka otomatis pemohon SIM wajib melaksanakan proses mekanisme pembuatan SIM baru. Demi kelancaran proses pengurusan baru dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan mengetahui kelengkapan persyaratan dan alur pendaftarannya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi