SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara.

Tiga terlapor tersebut adalah Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun.

Mereka dilaporkan Nemerodi Gulo selaku penerima kuasa dari Sutrisno, petambak udang di Karimunjawa.

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu dibuat di Polda Jateng pada 28 November 2023

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, polisi menghentikan penanganan kasus itu selepas melakukan gelar perkara.

“Iya, kami sudah hentikan penyelidikan kasus tersebut,” papar Dwi Subagio saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Dwi mengungkapkan, hasil penyelidikan dilengkapi pemeriksaan dua saksi ahli serta alat bukti lain, tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Hasil gelar perkara juga jelas, tidak ditemukan peristiwa pidana,” imbuhnya.

Tiga terlapor diadukan polisi soal pembuatan konten video di Youtube di tahun 2021.

Konten tersebut dinilai pelapor melanggar UU ITE karena ada kalimat “wong samin”.

“Kalimat itu bukan kata makian,” ujar kuasa hukum terlapor, Muhammad Taufiq, saat dihubungi terpisah.

Berkaitan dihentikannya kasus itu, Taufiq sudah mengetahui.

Dia pun mengapresiasi langkah tepat kepolisian.

“Perkara itu benar dihentikan,” katanya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono