LAMANDAU – Empat terdakwa perkara perjudian divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka yakni Urbanus Situmorang, Basmen Marius Sitinjak, Marguna Tinambunan dan Demak Josmer Simanjuntak.

Saat dibacakan putusan, keempat terdakwa tampak pasrah dan hanya menunduk di kursi pesakitan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut mereka masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama satu setengah tahun.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303,” ucap majelis hakim yang diketuai Achmaf Soberi, Kamis 30 Mei 2024.

Saat diperiksa, keempat terdakwa mengaku berjudi untuk mengisi waktu luang, mereka bermain judi kartu jenis bok. Pemain yang menang dapat mengambil uang taruhan yang dikumpulkan di tengah. Namun yang dikumpulkan ditengah tidak berbentuk uang secara langsung.

Untuk menyamarkan aksi perjudian, para terdakwa membuat aturan pembayaran taruhan judi dengan kartu jenis bok tersebut adalah masih-masing pemain menukarkan kartu domino yang mana satu kartu domino tersebut setara dengan uang Rp. 5.000.

Kemudian tiap pemain menukarkan 10 kartu domino atau setara dengan Rp 50.000. Dan pada saat permainan dimulai masing-masing pemain meletakkan 1 kartu domino di tengah yang menandakan taruhan perjudian tersebut senilai Rp 5.000.

Namun apes, karena aktivitas perjudian ini cukup sering dilakukan dan meresahkan, warga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga aksi perjudian tersebut langsung digerebek aparat yang sedang patroli.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 104 lembar kartu jenis remi, 40 lembar potongan kartu jenis domino, uang tunai sebesar Rp 594.000 dan barang bukti pendukung lainnya.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau