Banyuwangi – Satlantas Polresta Banyuwangi menemukan dua Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu saat dilaksanakan operasi rutin lalu lintas.
Penemuan ini terjadi dalam dua kejadian berbeda selama sepekan terakhir. Kedua SIM yang ditemukan terdiri dari satu SIM A dan satu SIM C.
SIM C palsu ditemukan dari seorang pengendara sepeda motor berinisial D (20), yang merupakan warga Kecamatan Srono.
Sementara itu, SIM A palsu ditemukan dari seorang inisial KUE (35), warga Kecamatan Pesanggaran.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo menjelaskan bahwa pengendara tersebut diketahui membawa SIM palsu saat terjaring dalam operasi lalu lintas yang digelar di KTL Patung Kuda.
“Pada saat operasi di KTL Patung Kuda ditemukan dua SIM, dengan kejadian waktu yang berbeda,” kata Kompol Amar, pada Minggu (16/6/2024).
Perwira polisi berpangkat melati satu dipundak itu menambahkan bahwa dari segi bentuk, SIM palsu tersebut sekilas mirip dengan SIM asli yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun, pihaknya memiliki spesifikasi khusus.
“Kalau bentuknya memang hampir mirip cuma kita punya spesifikasi khusus, nomor SIM yang tertera juga tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri,” terangnya.
Usai terjaring razia dan kedapatan membawa SIM palsu, kedua warga tersebut langsung dibawa ke pos polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus temuan SIM palsu ini kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri asal usul pembuatan SIM palsu tersebut.
Polisi juga sudah mendapatkan kronologi dari dua pemilik SIM palsu yang ditertibkan petugas tersebut.
sumber: rubicnews
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi