KEBUMEN – Tak kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Kebumen akhirnya meringkus pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024) pagi.

Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Karangsambung Kebumen, atau sekitar 15 km dari lokasi kejadian pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan dua senjata tajam berupa sabit dan golok. “Korban mengalami sejumlah luka di kepala karena sabetan senjata tajam. Bahkan kerongkongan korban putus,” kata Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, Kamis (20/6/2024).

Motif pembunuhan tersebut didasari rasa dendam sang anak yang merasa selama ini ditelantarkan sejak kecil oleh ayah kandungnya. Sebelum terjadi pembunuhan tersebut terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk akan memanggil ahli psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban.

Atas perbuantanya, tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono