SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nasional (BNNP) Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi.

Petugas juga membekuk pengedar narkoba itu yakni AP warga Plombokan Semarang.

Dari tangan AP, petugas menemukan 1 kilogram sabu.

AP dibekuk di rest area KM252 Brebes setelah mengambil barang haram itu di wilayah Sumatera.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat, mengatakan pelaku mengambil barang haram itu dari Riau.

Dia menempuh perjalanan darat dengan bergonta-ganti bus dan mobil menuju ke Semarang.

“Untuk mengelabuhi petugas, pelaku ganti baju. Beruntung kami sudah identifikasi pelaku. Kami geledah saat menumpang bus ada sabu dibungkus teh cina,” jelasnya, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, petugas juga melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas menemukan sabu seberat 50 gram di rumah pelaku.

“Tersangka juga residivis kasus yang sama mengambil narkotika ke wilayah Sumatera,” tuturnya.

Ia mengatakan tersangka AP dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono