PEKALONGAN – Ratusan buruh pabrik tekstil Dupantex Kabupaten Pekalongan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pabrik tersebut, Selasa (2/7/2024). Mereka memprotes kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa gaji dan pesangon.

Ketua Serikat Pekerja SPN PT Dupantex, Rafi’I mengatakan, aksi demonstrasi ini untuk menuntut pencairan uang gaji yang belum terbayarkan selama tiga bulan.

“Kami juga minta uang lembur, pesangon dan uang THR yang belum diberikan tahun ini segera dicairkan,” katanya.

Dia mengatakan, PHK dilakukan karena pabrik beralasan sudah tidak beroperasi alias tutup. “Itu alasan perusahaan tidak bisa beroperasi lagi, tapi kami minta hak-hak kami seperti gaji, pesangon, dan uang THR dibayarkan,” ucapnya.

Korban PHK, Kartini mengatakan, sebagian besar buruh sudah bekerja puluhan tahun bahkan ada yang 30 tahun.

“Rata-rata yang kerja di sini sudah puluhan tahun. Kami sudah tiga bulan nganggur. Tak ada penghasilan sama sekali,” ucapnya.

Massa buruh kemudian ditemui sejumlah anggota DPRD dan pejabat Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan, dan juga perwakilan perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli mengatakan, segera menindaklanjuti tuntutan para buruh yang menjadi korban PHK.

“Kami berharap agar personal buruh ini cepat selesai, gaji, pesangon, uang lembur dan lainnya dibayarkan,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono