Pekalongan – Proses eksekusi tanah beserta bangunan di Jalan Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, diwarnai kericuhan. Pihak pemilik rumah yang menolak dieksekusi mengancam bakar diri bahkan sempat menyiramkan bensin ke tubuhnya.

Momen menegangkan ini terjadi saat pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan membacakan keputusan Pengadilan, Rabu (10/7/2024). Seorang pria yang merupakan anak pemilik rumah, tiba-tiba mengeluarkan sebotol bensin dan menyiramkan ke tubuhnya.

“Ora trimo. Aku mending mati (Tidak terima. Aku lebih baik mati),” ujar pria berinisial MA tersebut.

Dari dalam rumah, 2 adik MA muncul dengan membawa masing-masing satu botol bensin. Petugas yang melihat aksi tersebut tampak berupaya menenangkan mereka dan memastikan tak ada rokok atau benda sejenis yang dapat memantik api.

Aksi penolakan berlanjut menjadi kericuhan saat ketiganya nekat mengejar seorang pria yang diduga pemenang lelang rumah tersebut. Aparat polisi pun bertindak dan mengamankan ketiganya.

Duduk Perkara Lelang Rumah

Taufik (46), kakak dari ketiga pria tersebut mengungkapkan, ketiga adiknya nekat mengancam membakar diri karena tersulut emosi. Menurut Taufik, proses lelang rumah berlangsung tanpa sepengetahuan mereka bahkan sang ibu, Yani Wastri (70) sebagai pemilik rumah.

Taufik mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat istrinya, Istiqomah, meminjam uang di salah satu bank sebesar Rp 140 juta, dengan jaminan sertifikat tanah yang mereka tempati.

Pinjaman tanah ini diajukan tahun 2014. Tanah dan bangunan itu milik ibunya, Yani Wastri (70), dengan jumlah anak delapan orang.

Setelah itu, lanjutnya, bank tempat Istiqomah meminjam dinyatakan kolaps. Pinjaman Istiqomah di-take over ke bank lain. Taufik mengaku tak ada pemberitahuan soal take over ini.

“Kasusnya sudah lama atas nama istri saya di tahun 2014, kita pinjam di bank. Tidak lama bank kolaps, akhirnya di take over ke bank lain lagi. Itupun tidak ada pemberitahuan,” jelas Taufik.

Taufik menyayangkan soal tidak adanya pemberitahuan dari bank ini. Menurutnya, tiba-tiba pihak bank hanya menginformasikan ada tunggakan enam bulan angsuran. Setelah itu tanahnya langsung dilelang.

“Itu tidak ada istilahnya teguran atau pemberitahuan, bahwa punya saya di bank yang baru ini. Ya tahu-tahu, saya telat enam bulan, langsung lelang,” imbuhnya.

Pihak pemilik rumah juga merasa tidak diberitahu saat proses lelang terjadi. Alhasil, harga lelang dinilai mereka jauh di bawah harga normal.

“Yang sedihnya, proses lelang kita tidak tahu. Hasil lelang pun nilainya terlalu jauh dari harga tanah bangunan. Dilelang Rp 350 juta,” tambahnya.

“Inikan, proses lelang pun kita nilai janggal. Ibu kami juga tidak merasa menandatangani apapun terkait lelang,” katanya.

Hal senada diungkapkan Wastri. Dirinya mengaku tak pernah dilibatkan atau ikut terlibat dalam penandatangan surat apapun terkait lelang.

“Saya tidak pernah tanda tangan untuk pelelangan rumah itu dan saya tidak setuju tanah itu dilelang. Apabila ada tanda tangan (saya) di surat pelelangan itu berarti tandatangan palsu. Saya tidak pernah menjual tanah itu,” jelasnya.

Eksekusi Berlanjut
Meski diwarnai penolakan dan kericuhan. Proses eksekusi berjalan lancar usai ketiga kakak-adik diamankan petugas.

“Tadi saya sudah berkomunikasi ke pihak PN dan mereka bilang biar proses eksekusi berjalan dulu, nanti terkait proses hukum selanjutnya bisa dilakukan,” kata Taufik.

Sementara itu, Panitera PN Pekalongan, Aryudiwan, mengungkapkan kasus tersebut sudah lama terjadi. Sedianya akan dilakukan eksekusi beberapa bulan lalu, namun berbenturan dengan pelaksanaan Pilpres dan kondisi Wastri saat itu tengah sakit.

“Ya, kami laksanakan eksekusi pengosongan ini atas pembeli lelang. Jadi prosesnya sudah dulu sudah tegur, tapi karena saat itu kendalanya ibunya sakit dan ada Pilpres, ” katanya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia