Banyuwangi – Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib punya kartu sakti yang satu ini. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.
Dan bagi masyarakat yang kini akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.
Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.
Kami TUTUP GUDANG! Veneer – diskon gila 90%. Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu!
Advertisement
Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Advertisement
Obat untuk pria. Hanya beberpa tetes akan meningkatkan energi anda hingga 100x lebih kuat!
Advertisement
Kisah menarik tentang bagaimana memulihkan energi seorang pria setelah berumur 40 tahun
Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Baca Juga: SIPEPEK, Aplikasi Layanan Digital yang Tengah Jadi Buah Bibir Nitizen dan Masyarakat: Dinilai Vulgar dan Saru Tapi Ini Arti Sesungguhnya
Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk tanggal 16 Juli sampai 19 Juli 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :
Baca Juga: Deretan 5 Aplikasi Layanan Digital Pemerintah yang Gunakan Akronim Nyeleneh, Bikin yang Baca Jadi Salfok
1.Rest Area Cerung Kecamatan Glenmore – 16 Juli 2024
2. Kantor Kecamatan Singojuruh – 17 Juli 2024
3. Kantor Kecamatan Siliragung – 18 Juli 2024
4. Kantor Kecamatan Muncar – 19 Juli 2024
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
3. Surat Cek Kesehatan
4. Surat Tes Psikologi.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono