LAMANDAU – Satuan Reskrim Polres Lamandau Jajaran Polda Kalteng melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., Selasa (16/7/2024).
Gelar perkara tindak pidana pencurian tersebut merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
Kegiatan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan penyidik pembantu Polres Lamandau hal ini untuk menentukan sebuah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Perlu diketahui nantinya penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan hasil gelar perkara untuk diserahkan kepada pihak terkait dibuktikan dengan admnistrasi lengkap.
Kemudian hasil semua laporan tersebut ada yang ditindak lanjuti dengan penyidikan ada juga yang dilanjutkan penyelidikannya guna membuat terang tindak pidana serta ada juga yang dihenti lidik dan sidik.
Kasatreskrim Polres Lamandau menjelaskan kegiatan gelar perkara ini adalah sebagai langkah penyidik dan penyidik pembantu menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan perkara sebelum dilanjutkan ke JPU.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono