SUKOHARJO – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) di Kecamatan Mojolaban, Minggu (3/3). Pelakunya tak lain OLK, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan pasar Kliwon, Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim AKP Dimas Bagus menjelaskan, korbannya adalah Nur Rasyid, 23, saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Bekonang, Mojolaban. Saat melintasi jalan di sisi barat rel kereta api Desa Plumbon, korban dihentikan oleh dua laki-laki.
“Pelaku membentak-bentak korban, menuduh akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian menggeledah handphone (HP) dan dompet korban,” kata Dimas, Rabu (17/7).
HP dan dompet korban diminta, berdalih mengecek transaksi narkoba. “Setelah HP dan dompet di tangan, kedua pelaku langsung kabur mengendarai motor.
Sadar barang berharganya disikat kedua pelaku, korban melapor ke Polres Sukoharjo. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku OLK dibekuk pada Kamis (9/7), sekira pukul 22.00.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi serupa sebanyak enam kali. Di antaranya Desa Laban, Mojolaban; selatan dan depan Pasar Telukan, Grogol; tambal ban utara simpang empat The Park Mall Solo Baru, Grogol; serta parkiran warung bakso di simpang tiga barat Hotel Fave Solo Baru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia