PURWOKERTO – Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan membeberkan kronologi kejadian pengeroyokan remaja asal Kebumen di Jalan Lingkar Sumpiuh, Banyumas.
RDN (16) warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan empat remaja lain.
Polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan, yakni HBP (20), DSD (21), MHD (17), TGR (16), semuanya warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kasatreskrim menjelaskan, kronologi kejadian tersebut awalnya pada Jumat, (26/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Kejadian pengeroyokan terjadi Jumat (26/1/2024) di area pinggir jalan raya ikut Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
“Pada saat itu korban menggunakan sepeda motor rombongan bersama teman-temannya melakukan perjalanan pulang setelah menghadiri acara anniversary SMK Tamtama, Kroya, Kabupaten Cilacap.”
“Saat itu dalam perjalanan pulang dan melintas di jalur lingkar Sumpiuh, dihadang sekelompok orang yang saat itu membawa senjata tajam dengan berbagai macam jenis,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (17/7/2024).
Sehingga korban dan saksi atau teman-temannya berputar balik ke arah barat untuk menyelamatkan diri.
Namun, saat itu kelompok yang melakukan penghadangan langsung mengejar korban dan rombonganya dengan kendaraan motor.
Kemudian dari sebelah kanan memepet kendaraan yang dikendari korban.
Selanjutnya, kelompok tersebut menyabetkan senjata berupa gir yang diikat dengan tali hingga mengenai kepala korban.
Korban pada saat itu memakai helm namun hilang keseimbangan dan sepeda motor roboh ke sisi kiri dengan posisi tubuh miring langsung dikeroyok beberapa orang.
Sedangkan teman korban lainya berhasil kabur.
4 Pelaku Ditangkap
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pada Kamis (11/7/2024) dirinya menerima laporan terkait pengeroyokan.
“Jadi modusnya para pelaku melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban dengan cara ada yang memukul, menendang dan menginjak.”
“Sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban diantaranya mengalami patah tulang paha kaki kanan,” ungkap Kasatreskrim.
Kasatreskrim menyebutkan, usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis (11/7/2024).
Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pada Senin (15/7/24) sekira pukul 17.00 WIB.
“Para pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah helm warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan satu gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk warna coklat,” terangnya.
Para pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia