Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng menertibkan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi di seputaran Kota Palangka Raya, Minggu (28/7/2024)

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M. Si. melalui Kasubditgakkum Ditlantas AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan hal ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Kami melaksanakan penertiban kepada pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi saat kami melaksanakan patroli jalan raya pada malam hari dan kami berikan teguran secara humanis agar mengganti knalpot sesuai standar” terang Dodik

Menurutnya, larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu karena suaranya sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Yang mana penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut melanggar pasal 285 (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009.

“Untuk itu kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban kepada pelanggar lalu lintas, demi keamanan dan keselamatan bersama” tegas Dodik.

Ia berharap kesadaran dari seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan kendaraannya dengan baik atau sesuai prosedur kendaraan, lengkapi dengan surat-suratnya apabila bepergian dan jangan melakukan pelanggaran, karena pelanggaran merupakan awal dari terjadinya laka lantas.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng