SUKOHARJO – Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengamankan A.S. alias ASEP, pada hari Jumat,19 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, didalam rumahnya yang beralamat di Dukuh Windan, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut keterangan A.S. alias ASEP, dirinya telah mengalamatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, bersama temannya yang berinisial V.D.P. Alias GLEMPO.

Atas dasar keterangan A.S. tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan V.D.P. alias GLEMPO.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Senin (29/7/2024), mengatakan, V.D.P. alias GLEMPO, akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba di Jalan Raya Pajang – Gatak, tepatnya didepan Toko Handphone dan Aksesoris “NGS” yang beralamat di Dukuh Tumpeng Rt.001/ Rw.008, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Saat dibekuk, diketemukan 5 (lima) paket diduga sabu, serta 1 (satu) buah timbangan digital didalam tas yang dikenakan V.D.P. alias GLEMPO.

Setelah diinterogasi, V.D.P. mengaku telah meletakkan beberapa paket diduga sabu dibeberapa titik alamat. Kemudian petugas bersama V.D.P. menuju ke titik tersebut dan diketemukan 8 (delapan) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu.

Menurut keterangan V.D.P, dirinya mendapatkan Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari RAFIQ (DPO) dengan cara diarahkan RAFIQ (DPO) menuju ke Magelang untuk bertemu dengan seseorang yang diketahui bernama B.N.P. di daerah Magersari, Magelang Kota.

Setelah V.D.P. dan B.N.P. bertemu, mereka menuju ke daerah Kaliwungu, Kendal, untuk mengambil paket sabu seberat kurang lebih 300 (tiga ratus) gram dengan cara mengambil di alamat atau web.

Setelah selesai mengambil sabu tersebut, V.D.P. dan B.N.P. pulang ke Magelang. Paket sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 2 (dua) dengan masing-masing orang mendapat 150 gram sabu.

Setelah itu, V.D.P. membawa pulang Narkotika Gol. I bukan tanaman tersebut ke kostnya yang beralamat di Dukuh Mayang, Kelurahan Mayang, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, untuk dipecah dan diedarkan kembali.

Setelah itu, lanjut Kapolres menjelaskan, kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan B.N.P. dan temannya yang bernama B.Y.P. yang sedang berada di rumahnya di wilayah Magelang.

Setelah petugas berhasil mengamankan B.N.P, dilakukan interogasi dan penggeledahan dan diketemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam didalam rumah B.N.P.

Menurut keterangan B.N.P, ia sebelumnya telah mengalamatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, bersama temannya yang bernama B.Y.P.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap B.Y.P. dan benar bahwa sebelumnya dirinya telah mengalamatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, bersama B.N.P.

Menurut keterangan B.N.P, dirinya mendapatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, tersebut dari RIO LANANG (DPO). Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo