SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) antar provinsi Jateng dan Yogyakarta. Tersangka AZ ditangkap polisi setelah terakhir berakhir di Alfamart Bulakrejo, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara di lobi Mapolres Sukoharjo, Senin (29/7) mengatakan, tempat kejadian perkara dan waktu kejadian pada Minggu (16/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Alfamart Bulakrejo di Jalan Wonogiri-Sukoharjo, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo. Tersangka yakni AZ warga Wonodoyo, Cepogo, Boyolali.

Kronologis kejadian bermula saat saksi Puspa Lloydita sebagai kepala asisten toko pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.30 WIB memberitahukan kepada kepala toko Ardito bahwa telah terjadi pencurian di Alfamart Bulakrejo Sukoharjo. Kedua saksi yang ada di toko kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi di dalam toko.

Setelah berada di dalam toko saksi melihat bahwa atap tengah eternit toko sebelah timur sudah jebol atau berlubang kemudian juga melihat bahwa rokok dengan berbagai merk juga sudah hilang dari backwall atau etalase.

Kemudian saksi melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang lainya dan mendapati bahwa satu buah handphone merk Samsung A05 warna hitam yang berada di bawah meja kasir juga raib dan beberapa minuman juga hilang dari dalam ciller atau kulkas.

Setelah mengetahui kejadian tersebut saksi berusaha untuk mencari di area sekitar Alfamart Bulakrejo. Namun Upaya tersebut tidak membuahkan hasil setelah itu saksi laporan kepada pihak keamanan toko.

Akibat kejadian tersebut kemudian saksi melaporkan ke polsek sukoharjo kota guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Sukoharjo yang mendapat laporan kejadian pencurian kemudian melakukan penyelidikan.

Bahwa Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lalu pada Kamis (4/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Wonodoyo Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, kemudian pelaku dibawa ke polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain di wilayah Sukoharjo, tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Salatiga sebanyak dua TKP, Gunungkidul Yogyakarta 1 TKP,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Sukoharjo serta proses pemberkasan oleh Penyidik Polres Sukoharjo. Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Total ada 14 barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka,” lanjutnya.

Barang bukti tersebut yakni, satu tas selempang, satu tas gendong, satu topi, satu tang pemotong seng, satu kunci Y, satu cutter warna merah, satu cutter warna hitam, satu kacamata, satu jaket warna hitam, dua buah tas jinjing, satu handphone Samsung A10s warna hijau, satu buah handphone Samsung A05 warga hitam hasil kejahatan, satu buah dusbook handphone Samsung A05 dan satu buah sepeda motor Suzuki Smash warga hitam.

Tersangka AZ mengatakan, barang yang diambil dalam aksi pencurian di Bulakrejo Sukoharjo seperti rokok dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.

sumber: krjogja

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo