Karanganyar – Polres Karanganyar membekuk tujuh orang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu anggota perguruan silat. Tujuh tersangka itu berinisial TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Kumontoy, mengatakan tujuh tersangka itu ditangkap karena melakukan tindakan penganiayaan di Mojogedang, Karanganyar pada awal Juni lalu. Penganiayaan dilakukan pemukulan dan menyulutkan rokok kepada korban AFN (18) dan AM (20).

“Tindakan penganiayaan itu dipicu dari sebuah postingan di akun media sosial yang dilakukan salah satu tersangka TMP yang mengandung unsur rasis terhadap perguruan silat,” kata Jerrold dalam acara jumpa pers, Senin (29/7/2024) malam.

Mengetahui postingan tersebut, korban AFN mengirimkan pesan melalui media sosial untuk bertemu dan mengklarifikasi terkait postingan tersebut. Pertemuan itu disepakati oleh korban dan tersangka di Jalan Joho, Kelurahan Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

“Hari Minggu tanggal 2 Juni, setibanya di lokasi, ternyata korban AFN bersama temannya AM sudah ditunggu oleh beberapa orang. jadi bukan hanya satu orang saja, namun beberapa orang, kurang lebih sekitar lebih dari 15 orang,” ungkapnya.

Para korban langsung dikerumuni oleh beberapa orang yang telah menunggu di lokasi kejadian. Karena tidak bisa kemana-mana, korban mendapat tindakan penganiayaan.

“Selanjutnya para korban ini mendapatkan penganiayaan dan dari penganiayaan tersebut, kedua korban ini, khusus atas nama AFN mendapatkan perawatan yang cukup intensif di salah satu rumah sakit di Kabupaten Karanganyar,” jelasnya.

Jerrold mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta adanya tindakan menyulut batang rokok ke pipi korban.

“Tujuh tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi, satu diamankan di wilayah Madiun, tiga tersangka lainnya diamankan di Ngawi, satu tersangka di Mojogedang dan yang terakhir di Jaten,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu tersangka, TMP mengaku tega menyulut rokok ke korban karena tersulut emosi. Menurut TMP, korban berbohong saat ditanya alamat rumahnya.

“Saya emosi karena dibohongi, itu dibohongi pertama bilangnya rumahnya di Jatiyoso, kedua Jumantono, sampai lokasi bilangnya Jumapolo. Saya spontan (menyulut rokok),” bebernya.

Dirinya mengaku menyesali perbuatannya tersebut karena telah melakukan penganiayaan.

“Ya saya menyesal sekali. tidak mengulangi lagi,” sesalnya.

Tujuh tersangka itu, dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kaos lengan pendek dan 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo