REMBANG – Satu dari lima orang yang diamankan Satreskrim Polres Rembang terkait pencopetan massal ponsel milik pengunjung konser Denny Caknan di Alun-Alun Rembang, ditetapkan tersangka.

Satu orang yang ditetapkan tersangka itu adalah AK (24), lelaki warga asal Surabaya Jawa Timur.

Ia ditetapkan tersangka lantaran saat diamankan petugas terdapat satu barang bukti sebuah ponsel hasil mencopet.

Ponsel yang diamankan oleh petugas dari tangan AK adalah jenis Vivo.
Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Polres Rembang guna keperluan penyidikan.

Kepada petugas, AK yang merupakan warga Surabaya itu datang ke Rembang sebagai pengamen di jalanan.

Saat digelar konser Denny Caknan di Alun-Alun Rembang ia didapati menjalankan aksi mencopet ponsel milik pengunjung.

“Pengakuannya datang ke Rembang sebagai pengamen. Ia kami tetapkan tersangka lantaran kedapatan ada barang bukti ponsel milik pengunjung konser,” jelas KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo EP.

Sedangkan 4 orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan bersama AK statusnya masih sebatas saksi.

Antara AK dan 4 orang lainnya ini berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi tidak saling mengenal.

“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ponsel yang dilaporkan hilang adalah puluhan. Sedangkan dari tersangka AK kami hanya mendapati 1 buah ponsel saja jenis Vivo,” paparnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo