Muara Teweh – Kapolres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P., menggelar press release di halaman Mapolres Barito Utara, Jalan Kapten Piere Tendean Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada Kamis, (1/8/2024) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Barito Utara menginformasikan keberhasilan Polres Barito Utara dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama kurun waktu 15-31 Juli 2024 yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/13/VII/2024, LP/A/14/VII/2024, dan LP/A/15/VII/2024 yang tercatat pada tanggal 15 dan 29 Juli 2024, petugas Satnarkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan inisial N (58 tahun), GN 40 (tahun), dan SP (20 tahun).

AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 15 Juli 2024, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lintas Muara Teweh – Banjarmasin, Desa Kandui. Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh para saksi dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di kamar tersangka. Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka N mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka GN dan setelah dikembangkan akhirnya tersangka berinisial GN berhasil diamankan di Jalan Yetro Sinseng. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh para saksi dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di samping rumah tersangka GN. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan tersangka berinisial SP berhasil diamankan pada tanggal 29 Juli 2024, yang berawal dari informasi masyarkat mengenai penyalahgunaan narkotika di Jalan Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka SP beserta barang bukti.

Dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 26 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 121,7 gram, dua unit sepeda motor, lima plastik klip kosong, satu sendok takar plastik warna hijau, tiga buah timbangan elektronik, lima unit handphone, satu alat hisap/bong, satu buah bola lampu, satu buah salon warna hitam merk Polytron, dan satu buah tas selempang.

Kapolres Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Barito Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menghindari narkoba apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya agar segera menyampaikan kepada kami,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Ryt)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng