BANYUMAS – Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan di tahun 2024 yakni terhitung dari bulan Januari hingga Juli, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 84 orang yang merupakan sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang hingga psikotropika.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan untuk Januari ada 11 kasus dengan 12 orang tersangka. Kemudian pada Febuari dari 10 kasus pihaknya menangkap 10 orang tersangka. “Untuk Maret ada 15 perkara dengan 15 orang tersangka,” kata dia, Kamis (1/8/2024).

Kompol Willy menambahkan, kemudian pada April ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan lima orang tersangka. Pada Mei ada delapan kasus dengan tersangka sebanyak 14 orang. Lalu, pada Juni Sat Res Narkoba mengungkap 12 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang. “Pada Juli kemarin kami berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 orang tersangka,” ujarnya.

Dari sekian banyak tersangka, ada satu orang laki-laki di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ganja. “Kasus tersebut terjadi pada Maret lalu, dan kami berhasil menangkap satu orang laki-laki yang masih berusia 16 tahun. Sudah diproses dan diputus pengadilan, anak tersebut saat ini menjalani rehabilitasi,” kata dia.

Kasat juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih bisa menjaga anaknya, dengan melakukan pengawasan dan pembinaan. Sehingga mereka tidak akan terjerumus ke dalam pergaulan bebas. “Apalagi generasi muda Indonesia sangat mudah terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengkonsumsi narkoba karena bisa mendapatkannya secara mudah,” ujar dia.

sumber: serayunews

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo