SEMARANG- Tim penasihat hukum Baladiva Nisrina Maheswari korban penusukan di Kaliwungu Kendal ragu pelaku Muhamad Gunawan mengalami gangguan jiwa.

Penasihat hukum dari LBH Nubis Jaya Justitie memastikan kejiwaan mantan pacar Baladiva di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang, Kamis (8/8/2024).

Tak hanya itu, tim LBH yang diketuai Novita Fajar Ayu Wardhani menemukan bukti berkas menyatakan Muhamad Gunawan tidak mengalami gangguan jiwa.

Pengacara Eko Setiyo Ary Wibowo membuktikan bahwa pelaku selama memadu kasih dengan korban tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa. Pihaknya menemukan dokumen melamar kerja milik pelaku isinya surat keterangan sehat, SKCK, dan sertifikat kompetensi IT.

“Kalau melihat apa yang sudah ditempuh pelaku, kami ragu menyatakan mengalami gangguan jiwa. Pelaku ini memiliki intelektual bagus dibuktikan dari sertifikat kompetensi pelatihan komputer,” paparnya, kepada tribunjateng.com.

Pengacara Dwi Edi Mulyanto mengatakan mendatangi rumah sakit jiwa Amino Gondohutomo atas arahan dari penyidik. Pihaknya sebelumnya mempertanyakan adanya pernyataan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Kemudian pelaku di assesmen di rumah sakit jiwa. Kami pun diajak ke rumah sakit jiwa untuk melihat hasil assesmen. Ternyata dari rumah sakit menyatakan hasil assesmen belum selesai,” tuturnya.

Menurutnya, permasalahan korban dengan pelaku merupakan masalah percintaan. Pelaku tidak terima karena diputuskan oleh korban.

“Karena tidak terima pelaku mencoba merencanakan sesuatu,” tuturnya.

Pihaknya memastikan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Hal ini dibuktikan pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor yang berbeda. Bahkan sepeda motornya tidak diparkirkan di depan rumah korban.

“Motornya ditinggal jauh dan tidak di dekat rumah. Pelaku sudah mengitari rumah korban dan melihat kondisinya. Saat sepi pelaku masuk ke rumah korban dan membawa pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Informasinya pelaku beli pisau dulu,” terangnya.

Pengacara Nirwan Kusuma menambahkan pelaku sengaja menghunuskan pisaunya di area viral korban. Berdasarkan data dimilikinya pelaku menusuk korban sebanyak 10 kali. Pisau itu masih menancap di perut korban.

“Berdasarkan data 4 tusukan bagian perut, 1 tusukan bagian dada, 3 tusukan tangan kiri, 2 tusukan tangan kanan,” jelasnya.

Nirwan menyebut dampak tusukan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

“Jadi keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit namun tidak tertolong,” tuturnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo