SEMARANG – Pengusaha Tommy Admadiredja pemegang desain industri sesuai dengan data pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual per tanggal 24 November 2023, bahwa penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870, dan IDD000063746 telah melalui alur proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Namun terkait pemegang desain industri yang dimiliki oleh Tommy Admadiredja, dilaporkan lawannya Slamet Riyadi ke penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng dugaan tindak pidana persaingan usaha tidak sehat atau tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Prof Dr Suhandi Cahaya sebagai ahli pidana menyampaikan berkaitan dengan pengajuan permohonan desain industri yang diajukan oleh Saudara Tommy Admadiredja sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada indikasi pelanggaran administrasi maupun pemalsuan surat.

“Surat Pernyataan merupakan persyaratan administratif yang diwajibkan kepada pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c Undangundang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, isi dari surat pernyataan tersebut adalah bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain,” ujar Suhandi Cahaya, Jumat (8/8/2024).

Lanjut Suhandi Cahaya, apabila ada pihak lain yang menyatakan Desain Industri yang diajukan permohonan atau terdaftar dinilai tidak memiliki kebaruan, maka upaya hukumnya adalah mengajukan keberatan saat masa pengumuman atau mengajukan gugatan Pembatalan setelah Desain Industri tersebut terdaftar (Vide Pasal 26 Jo Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).

“Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas maka Surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Saudara Tommy Admadiredja tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena Surat pernyataan tersebut secara administratif telah diperiksa oleh Pemeriksa Desain Industri dengan memperbandingkan nilai kebaruan antara Desain Industri yang diajukan permohon dengan Desain industri terdaftar serta data-data dukung lain yang terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” paparnya.

Sedangkan pada sidang pengadilan yang diperbandingkan adalah nilai kebaruan desain industri terdaftar dengan data-data faktual pada perdagangan, oleh karena itu surat pernyataan yang dibuat tidak memiliki indikasi pemalsuan maupun bertentangan dengan praktik monopoli.

Sesuai dengan Data pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual per tanggal 24 November 2023, bahwa penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870, dan IDD000063746 atas nama Saudara Tommy Admadiredja telah melalui alur proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Bahwa Tommy Admadiredja berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 76/PDT/SUS-Desain Industri/2023/PN.Niaga Jakarta Pusat dalam pertimbangannya menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing yang berhak untuk mengajukan gugatan, sebab tidak sama dengan perjanjian lisensi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo